Pembunuh Sopir GoCar di Ngembal Terancam Hukuman Seumur Hidup

2787

Bangil (wartabromo.com) – Akibat Ulah sadisnya, Teguh Bangkit Sanjaya (23) pemuda asal Dusun/Desa Kalipecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa  Timur harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Teguh menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Sudiono (54) sopir GoCar di Jalan raya Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan pada Jumat (29/4/2022) malam.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal  340 KUHP Subsider pasal 338 dan 365 ayat 3.

“Ancamannya hukuman seumur hidup, ” tegas Kasatreskrim.

Adhi menjelaskan, Pelaku pun sudah merencanakan pembunuhan itu dengan matang. Pelaku minta diantarkan ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Cek Fakta : Pemuda Terkena Celurit di Bagian Kepala Bukan Korban di Ngembal

“Pelaku baru kenal korban selama 3 mingguan lewat aplikasi go car,” kata Adhi.

Namun, saat sampai di lokasi pada hari Jumat (29/04/2022), pelaku malah minta korban untuk mengantarnya ke wisata Bakti Alam, desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Disitulah pelaku membunuh korban.

“Sekitar jam 21.00 wib pelaku menggorok alias leher korban dengan sebilah pisau yg sudah dipersiapkan d saku celananya, “ungkap Adhi. (yog/yog)