Barokah Hari Raya, 231 Warga Binaan Rutan Bangil Dapat Remisi

771

Bangil (wartabromo.com) – Sebanyak 231 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Bangil menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Remisi tersebut diberikan setiap tahunnya kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi.

Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo menjelaskan, dari 231 WPB yang menerima remisi terdiri dari 197 WBP yang menerima remisi normal dan 34 WBP yang menerima remisi PP 99 alias narapidana yang tersangkut urusan narkoba.

“Kalau remisi normal itu ya narapidana yang tersangkut kasus hukum apapun, kecuali narkoba yang pidananya 5 tahun dan korupsi,” kata Adi di sela-sela kesibukannya, Senin (02/05/2022) pagi.

Besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi. Kata Karutan, rata-rata mereka menerima potongan tahanan antara 15 hari sampai 1 bulan. Terutama narapidana yang menerima remisi 1 bulan, jumlahnya paling banyak sampai 110 orang.

Baca Juga :   Rutan Bangil Bakar Sikat Gigi hingga Baterai Milik Warga Binaan

“Paling banyak narapidana menerima remisi sampai 110 orang. Kemudian ada 87 orang yang menerima potongan 15 hari. Itu yang paling banyak,” akunya.

Lebih lanjut Adi menegaskan bahwa dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, tercatat ada 1 WBP yang dinyatakan bebas. Yakni Sulaihon (32), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang tersandung kasus 363 alias pencurian.

“Sulaihon ini sudah menjalani tiga perempat masa tahanan. Masa bebasnya sebenarnya 17 mei. Tapi karena dapat remisi, jadi hari ini menerima remisi bebas,” terangnya.

Sementara itu, ratusan narapidana yang menerima remisi wajib memenuhi persyaratan diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan untuk narapidana dewasa dan 3 bulan untuk anak pidana. Tidak terdaftar pada register F alias buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan syarat lainnya.

Baca Juga :   Warga Binaan Rutan Bangil Salat Gaib untuk BJ Habibie

“Tidak sedang menjalani kurungan sebagai pengganti denda dan uang pengganti dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana perkara korupsi,” urai Adi. (mil/yog)