Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hasan – Tantri

682

Surabaya (wartabromo.com) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding atas vonis yang diterima Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

“Kami mengajukan banding. Hari ini akan kami sampaikan ke Pengadilan Tipikor Surabaya bahwa kami menyatakan banding,” sebut Arief Suhermanto, salah satu tim JPU KPK.

Arief menyebut vonis yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya terhadap Hasan-Tantri dinilai terlalu rendah. Yakni 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Serta uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut pasutri itu dengan masing-masing pidana penjara 8 tahun dan denda masing-masing Rp 800 juta.

“Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya belum memenuhi rasa keadilan,” tandas Arief.

Baca Juga :   Setiyono, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Hasan – Tantri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Pj Kades 2021 di lingkungan Pemkab Probolinggo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya pada 2 Juni 2022, keduanya divonis ringan. Hanya separuh dari tuntutan jaksa. (lai/saw/asd)