Dua Kali Masuk Bui, Pria Asal Prigen Tak Kapok Jadi Kurir Sabu

1052

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua kali hidup di penjara tak membuat Wahyu Purnomo (38) jera. Ia kembali ditangkap polisi saat bertransaksi sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, Wahyu ditangkap pada Sabtu (04/06/2022) malam.

Slamet menyebut, penangkapan bermula dari informasi bahwa di sekitar Kecamatan Prigen marak terjadi peredaran sabu-sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Usai memeperoleh sejumlah keterangan dan barang bukti, polisi menangkap Wahyu Purnomo saat berada di depan sebuah toko menunggu pembelinya.

Dalam penangkapan itu, polisi mendapati Wahyu membawa enam klip plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 1,88 gram.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus sabu-sabu,” kata Slamet, Senin (13/06/2022).

Baca Juga :   Oknum Jaksa di Lumajang Digulung saat Pesta Sabu

Berdasar penyidikan yang dilakukan polisi, Wahyu sudah tiga kali ini ditangkap atas kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada tahun 2010, lalu kedua tahun 2015, dan ketiga ditangkap lagi tahun 2022.

Atas perbuatannya, oleh polisi, Wahyu dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tof/asd)