Pelaku Rudapaksa di Tutur Bermodus Mengobati Korban

561

Tutur (WartaBromo.com) – Seorang pria berinisial MH (54) diamankan polisi karena diduga melakukan pemerkosaan. Pelaku menggunakan modus mengobati korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/06/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Eko membeberkan, MH melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tuna netra di rumahnya.

“Korban ini kondisinya yatim piatu,” kata Anton.

Informasi sementara yang didapat polisi, kedatangan MH ke rumah korban dengan maksud memberikan santunan kepada anak yatim.Selain modus memberikan santunan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa MH juga mengaku bisa mengobati korban.

“Itu mungkin salah satu modusnya (pengobatan). Masih kita dalami lagi,” kata Anton.

Baca Juga :   Nama-Nama Ini Berebut Kursi Sekda Kota Pasuruan

Saat ini MH sudah diamankan di Polres Pasuruan. Polisi masih melakukan pemeriksaan, menghimpun keterangan dari saksi-saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, MH digerebek oleh warga setelah diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan tuna netra. Ia sempat dimassa oleh warga, namun kemudian berhasil diamankan polisi. (tof/may)