Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Perempuan di Lumbang

1161

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pembunuhan perempuan berinisial L (47) di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, diungkap polisi. Polisi menyebut L dihabisi di jurang.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku berinisial MA (43) warga Dusun Kemamang, Kecamatan Lumbang. L dan MA adalah tetangga dusun dan sudah saling kenal.

Kapolres menyebut, sebelum pembunuhan terjadi, L dan MA sempat terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan yang dilakukan MA.

Pada penganiayaan itu, L sebenarnya sempat melawan, namun karena kalah kuat, L akhirnya lari sampai turun ke dasar jurang. MA tidak tinggal diam, dan lantas mengejarnya.

“Di dasar jurang itulah korban dihabisi,” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Kamis (20/07/2022).

Baca Juga :   Ini Identitas Mayat Pria Penuh Tusukan yang Ditemukan di Beji

MA menghabisi L dengan cara memukul kepalanya dengan bambu dan batu. Usai melakukan aksinya, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.

Polisi yang berada di TKP kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dalam waktu tidak sampai 24 jam, polisi meringkus MA dan membawanya ke Polres Pasuruan.

Atas perbuatannya, oleh polisi, MA dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya, pidana maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Bayu. (tof/asd)