Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Panggungrejo

1156
Tersangka pembunuhan di Panggungrejo ditunjukkan ke awak media. Foto: Amal Taufik.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelaku pembunuhan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diringkus polisi. Ia tak lain adalah tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Mokh Ali (24) warga Kelurahan Panggungrejo, yang tak lain tetangga korban.

“Pelaku ini tetangga korban sendiri,” kata Bima saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Selasa (16/08/2022).

Bima menyebut, pada Minggu (14/08/2022) malam polisi langsung melakukan olah TKP di mana jasad korban yang bernama Saki (60) ditemukan.

Usai olah TKP, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus. Tujuh orang saksi dimintai keterangan.

Berdasar keterangan dan juga barang bukti yang dikumpulkan, dugaan pelaku mengarah pada Mokh Ali, tetangga korban. Tak sampai 24 jam, polisi pun berhasil menangkapnya.

Baca Juga :   Dibacok Orang Tak Dikenal, Kakek Tewas di Perkebunan

Atas perbuatan yang dilakukannya, oleh polisi, Mokh Ali dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” imbuh Bima.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saki ditemukan tewas di lokasi yang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Panggungrejo, Minggu (14/08/2022) malam.

Jasad Saki kemudian dibawa ke RSUD dr. R. Soedarsono untuk dilakukan visum. Berdasar hasil pemeriksaan tim medis rumah sakit, ditemukan sejumlah luka bacok pada tubuh Saki yang mengakibatkan ia meninggal dunia. (tof/asd)