12 Hari Operasi, Polisi Gulung 16 Pelaku Kriminal

583
Para pelaku kriminal yang ditunjukkan ke awak media.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Belasan pelaku kriminal di wilayah Polres Pasuruan Kota diringkus. Mereka adalah pelaku curat hingga curanmor.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, belasan tersangka tersebut diringkus dalam operasi Sikat Semeru 2022 selama 12 hari.

Belasan tersangka yang diringkus tersebut antara lain, tujuh tersangka curat, tiga tersangka curas, lima tersangka curanmor, dan satu orang tersangka kepemilikan senjata tajam.

“Totalnya ada 16 tersangka,” kata Jauhari saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Senin (03/10/2022).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban tindak kriminal, agar langsung melapor ke Polres Pasuruan Kota.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana menambahkan, ada satu tersangka perempuan berinisial N yang turut digelandang polisi.

N yang merupakan warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan itu, menurut Bima, telah beberapa kali melakukan pencurian, bahkan sempat terekam CCTV.

“Terakhir dia nyuri ponsel. Pernah juga nyuri di kamar kos,” kata Bima.

Belasan tersangka tersebut dijerat pasal yang berbeda-beda. Tersangka curanmor dan curat dijerat pasal 363 KUHP, tersangka curas dijerat pasal 365 KUHP, dan tersangka kepemilikan sajam dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (tof/asd)