Tujuh Tersangka Diamankan dalam Kerusuhan Jalur Malang–Surabaya di Pasuruan

22

Bangil (WartaBromo.com) – Peristiwa kerusuhan yang berujung pada tindak pidana pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pengrusakan yang terjadi dilima tempat kejadian perkara (TKP) di jalur Malang–Surabaya, wilayah Kabupaten Pasuruan, pada 10 hingga 11 Agustus 2026, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh orang tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengtakan, secara keseluruhan, tujuh tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda dalam lima perkara tersebut.

 

“Peran para tersangka antara lain diduga melakukan pemukulan, menjadi joki kendaraan, merampas sepedamotor, mengambil telepon seluler, melakukan pelemparan batu, hingga melakukan provokasi,” tuturnya pada Jumat (14/8/2026) di Polres Pasuruan.

 

Ia menjelaskan, selain mengamankan tersangka, Polres Pasuruan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain sepeda motor, telepon seluler, pakaian yang digunakan tersangka, serta barang bukti lainnya.

Salah satu tersangka yang diamankan berinisial MZ (28), warga Pasuruan, yang diduga berperan melakukan pemukulan terhadap korban BEP (22), warga Mojokerto, di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.

Tersangka lainnya berinisial RA (24) dan KM (25), keduanya warga Pasuruan. RA diduga berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan KM diduga melakukan pemukulan terhadap dua korban di Jalan Raya Surabaya–Malang, wilayah Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Tersangka lainnya, IADK alias YDS (25), warga Pasuruan, yang diduga berperan merampas sepeda motor korban di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka, yaitu ABNP (20) dan AHA (20), keduanya warga Pasuruan.

 

ABNP diduga berperan melakukan pelemparan batu, sedangkan AHA diduga berperan memprovokasi massa dan melakukan pelemparan molotov sehingga menyebabkan tiga kendaraan Polri di Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Tersangka terahir MRAP (26), warga Pasuruan, yang diduga berperan mengambil telepon seluler milik korban dalam kejadian penganiayaan di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan antara satu kejadian dengan kejadian lainnya,” pungkas Abast. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.