Ini Penjelasan DPRD Usai Ribuan Buruh Gruduk Kantor Dewan

371
Ini Penjelasan DPRD Usai Ribuan Buruh Gruduk Kantor Dewan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ribuan buruh PT Karya Mitra Budi Sentosa mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/12/2022). Hasilnya, para buruh berhasil menyuarakan keluhannya di depan pimpinan dewan.

Para perwakilan buruh ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi beserta Ketua Kamisi IV Sobih Asrori di salah satu ruang DPRD Kabupaten Pasuruan.

Setelah melakukan mediasi terbatas, Andri kemudian menemui ribuan buruh di depan Gedung DPRD. Ia menjelaskan, bahwa sangat mengkhawatirkan ekonomi para buruh. Pasalnya indeks pengangguran meningkat salah satunya disebabkan oleh karyawan PT Karya Mitra yang sudah tidak bekerja.

“Kami juga memikirkan jika indeks pengangguran meningkat nantinya akan banyak kasus kriminal. Sehingga kita pastikan hari ini akan kami selesaikan dengan mengundang Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur,” kata Andri di depan para demonstran.

Dalam rapat terbatas itu, pihaknya juga menjelaskan ada beberapa hal yang sudah diputuskan. Antara lain yakni, jika aset perusahan itu dijual paling tidak Ia meminta pada Kementrian BUMN dari aset yang ada di perusahan tersebut diberikan kepada buruh sebagai upah yang sudah lama tak dibayarkan.

“Dan nanti kami secara kelembagaan akan memberikan surat, atau semacam rekomendasi dorongan agar kiranya jika aset itu terjual, maka yang kami berikan pertama adalah para pekerja terkait dengan upahnya,” jelasnya.

Ini Penjelasan DPRD Usai Ribuan Buruh Gruduk Kantor Dewan

Terpisah, Herman Hidayat, Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim mengatakan, pihaknya akan mencarikan satu formula terkait masalah yang diterpa ribuan buruh di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, solusi ini nantinya akan dijadikan acuan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan upah buruh.

Namun, upaya tersebut menjadi mengalami beberapa permasalahan internal. Pasalnya, perusahaan sepatu itu sudah mengalami pailit. Oleh karenanya, pihaknya mengalami kendal ketika melakukan proses pengembalian upah.

“Kondisi saat ini bisa dibilang upnormal dan saat dipaksakan akan melanggar aturan hukum. Namun kita akan terus lakukan upaya agar hak buruh tetap diberikan,” ujar Herman. (don/may)