Tilang Elektronik di Kota Pasuruan Berlaku, Mulai Uji Coba Jepret Pelanggar Lalin

684
Petugas mengecek perlengkapan tilang elektronik yang baru dipasang.

Pasuruan (WartaBromo.com) – CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pasuruan rampung dipasang. CCTV ini mulai diuji coba menjepret pelanggar lalu lintas.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, pihaknya bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengecek bagaimana CCTV tersebut bekerja.

CCTV dipasang di dua titik. Titik pertama di simpang empat sisi barat Lapas IIB Pasuruan. Titik kedua di ruas Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di depan Komplek Ruko Grand Parimas.

Andri menyebut, semua perlengkapan penunjang CCTV ETLE telah rampung dipasang termasuk detektor pelanggaran dan command centre yang ada di Kantor Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.

“Sudah diuji coba me-capture pelanggaran lalu lintas. Beberapa ada yang ter-capture,” kata Andri, Jumat (30/12/2022).

Meski sekarang sudah bisa menjepret pelanggar lalu lintas, menurut Andri, saat ini pelanggar lalu lintas belum akan diberi tindakan. Ia mengatakan, sistem ETLE masih perlu dikoneksikan secara sistem dengan ETLE nasional.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Rizal Nugra Wijaya menambahkan, CCTV ETLE di dua titik itu memiliki fungsi berbeda.

CCTV yang dipasang di ruas Jalan Panglima Sudirman berfungsi untuk menangkap gambar pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan berkendara seperti helm dan sabuk pengaman.

“Yang di simpang empat menangkap gambar pelanggar traffic light. CCTV akan berfungsi selama 24 jam. Meskipun malam, pelanggar akan tetap terlihat,” kata Rizal. (tof/asd)