Diperketat! Begini Aturan Berjualan di Alun-Alun Kota Pasuruan

971
Diperketat! Begini Aturan Berjualan di Alun-Alun Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aturan berjualan untuk pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan diperketat. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menerbitkan Instruksi Wali Kota Pasuruan Nomor 1738 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Pasuruan.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan, PKL di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan hanya boleh berjualan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

PKL dilarang berjualan di atas trotoar alun-alun; dilarang berjualan sambil memutar musik; dilarang mengamen, mengemis, mengasong. Sementara pengunjung alun-alun dilarang parkir di trotoar.

Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengungkapkan, dalam implementasi instruksi wali kota tersebut, pihaknya menyiapkan anggota Satpol PP setiap hari di kawasan alun-alun.

“Bagi PKL yang melanggar akan langsung ditindak,” kata Fadholi, Jumat (06/01/2023).

Menurut Fadholi, aturan ini telah disosialisasikan pada akhir Desember tahun 2022 dan disepakati oleh PKL di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.

Beberapa waktu belakangan, Satpol PP masih melihat ada PKL yang masih berjualan di luar jam yang sudah ditentukan. Gerobak mereka pun disita Satpol PP.

“Sudah ada lima PKL yang kami beri peringatan. Mereka kami minta membuat surat pernyataan, lalu gerobaknya dikembalikan. Karena aturan itu kan sudah disepakati bersama,” imbuh Fadholi. (tof/may)