Keberatan Putusan Sugiarto, Jaksa Tempuh Kasasi

172
Sidang pra peradilan kasus korupsi JLU.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan bebas dari tuntutan hukum terhadap empat terdakwa kasus korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan. Jaksa pun bersikap dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, jaksa menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim.

Jaksa menilai dan meyakini ada peristiwa maupun perbuatan pidana di dalam perkara JLU ini. Oleh karenanya, secara resmi, pada Selasa (10/01/2023) kemarin, jaksa menyatakan upaya hukum kasasi.

“Kami keberatan atas putusan. Upaya hukum yang kami tempuh tidak melalui banding ya. Tapi langsung kasasi,” kata Wahyu, Kamis (12/01/2023).

Menurut Wahyu, ada waktu 14 hari sejak menyatakan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, untuk jaksa menyiapkan memori kasasi yang akan dilayangkan ke MA.

Dengan menempuh upaya hukum kasasi, jaksa berharap dapat menghasilkan putusan yang sesuai dengan dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang pembacaan putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (06/01/2023) lalu, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU terhadap Sugiarto, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi terpenuhi, tetapi itu dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutan hukum kepada empat terdakwa dan memerintahkan agar empat terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak empat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (tof/ono)