Penjual Mercon Rentengan di Pasuruan Diamankan

357

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap penjual petasan atau mercon asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ratusan mercon diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan, tersangka bernama Romli (57) warga Desa Wonosari, Kecamatan Gempol.

Romli, menurut Farouk, membuat dan merangkai mercon rentengan dengan harga Rp50 ribu per meter.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Selasa kemarin,” kata Farouk, Kamis (22/03/2023).

Dari rumah Romli, polisi mengamankan enam kardus berisi rangkaian mercon sepanjang lima meter dengan komposisi: 200 buah petasan kecil; lima buah petasan tanggung; satu buah petasan besar.

Peristiwa yang sama juga terjadi di wilayah Kecamatan Purwosari. Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap seorang laki-laki bernama Achmad Nurul Khabib (29) warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Baca Juga :   Operasi Sikat Semeru Targetkan Tangkap Para DPO

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriatna mengungkapkan, Achmad Nurul Khabib diduga menjual mercon rentengan dengan harga Rp35 ribu.

Dari keterangan yang didapat polisi, Achmad Nurul Khabib memperoleh bahan-bahan membuat mercon dari seseorang berinisial MJK warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah tas kresek plastik berisi rangkaian mercon sepanjang 15 meter dengan komposisi: 260 mercon kecil, delapan buah mercon tanggung, dan satu buah mercon besar.

“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951,” kata Sawu. (tof/yog)