Kades di Purwosari Minta THR ke Perusahaan dan Pengusaha

10115
Kades di Purwosari Minta THR ke Perusahaan
Surat permintaan THR oleh Kades Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Purwosari (WartaBromo.com) – Pemerintah Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari mengajukan permohonan tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pengusaha dan perusahaan yang berada di wilayahnya.

Hal itu sebagaimana lampiran proposal THR tertanda Kepala Desa (Kades) Martopuro pada 25 Maret 2023 yang didapatkan wartabromo dan berisi permohonan pengajuan THR kepada Pimpinan Chandra Kurniawan.

THR berupa parsel sembako yang diajukan permohonan tersebut nantinya diperuntukkan bagi perangkat desa dan petugas desa lainnya yang berjumlah 25 orang.

Kades Martopuro, Rianto saat dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. “Iya benar, itu proposal pengajuan THR kami pada pengusaha sekitar,” paparnya, Selasa (04/04/2023).

Menurutnya hal itu sah dan diperbolehkan oleh aturan. Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) disebutkan bahwa Pemdes boleh menerima bantuan dari pihak ketiga.

Baca Juga :   Pemuda Berkaos Pasuruan Kutho Begal Aniaya Pelajar hingga 218 Pejabat di Pemkab Pasuruan Dimutasi | Koran Online 4 Mar

“Perda memperbolehkan desa menerima bantuan dari pihak ketiga. Maka dari itu kita ajukan proposal THR ini,” imbuh Rianto menjelaskan. (lio/asd)