Sabu asal Pandaan Diedarkan di Probolinggo, Pelaku Dibekuk

340
Sebagian barang bukti yang diamankan polisi.

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Pasuruan ditangkap polisi di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo. Ia kedapatan edar narkotika jenis sabu seberat 34,12 gram.

Pelaku diketahui bernama Riduwan, warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sejatinya polisi menangkap lelaki berusia 49 itu, pada Jumat (31/3/2023). Ia ditangkap setelah ada laporan warga berkaitan dengan aktivitasnya di sebuah rumah.

“Saat kami lakukan penyelidikan, ternyata bener sehingga langsung kami lakukan penyergapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, Senin (3/4/2023).

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di tas. Di antaranya satu paket klip sabu seberat 28,29 gram, 6 plastik klip kecil berisi 4,22 gram, dan 6 plastik klip kecil seberat 1,61 gram. Juga beberapa plastik klip pembungkus sabu, 1 pipet kaca, 1 alat hisap sabu, 3 buah korek dan 1 buah sedotan.

Baca Juga :   Loka Grati Miliki 11 Ekor Sapi Peranakan Ongole Belgian Blue

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang di daerah Pandaan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” ucap Kasat Resnarkoba. (cho/saw/asd)