Mulai Bulan Depan, Jam Kerja ASN Pemkot Pasuruan Kembali Normal 37,5 Jam Seminggu

301
Prosesi pelantikan enam pejabat eselon II Pemkot Pasuruan, Selasa (14/3/2023).

Pasuruan (WartaBromo.com) – Jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan kembali normal. ASN bekerja 37 jam 30 menit sepekan.

Perubahan jam kerja ini tertuang dalam surat Pemberlakuan Ketentuan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Dalam surat yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, tersebut menyebutkan, jam kerja ASN terbagi menjadi dua yakni jam kerja efektif lima hari dan enam hari.

Untuk jam kerja efektif lima hari, hari Senin sampai Kamis ASN bekerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.30. Hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 11.30, kemudian dilanjut salat Jumat pukul 11.30 hingga pukul 13.00.

Setelah salat Jumat, ASN kembali bekerja mulai 13.00 hingga pukul 14.30.

Untuk jam kerja efektif enam hari, ASN Senin sampai Kamis, ASN bekerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00. Hari Jumat bekerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 11.00. Kemudian hari Sabtu, ASN bekerja pukul 07.30 hingga pukul 12.30.

“Ini berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto.

Supriyanto menyebut, sebelum ini jam kerja ASN dipangkas karena pandemi Covid-19. Pada bulan Ramadan kemarin, jam kerja ASN juga makin dipangkas.

Setelah Ramadan dan pandemi mulai mereda, pemerintah mengembalikan jam kerja normal ASN yakni 37 jam 30 menit selama sepekan.

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 2 Mei 2023,” imbuh Supriyanto. (tof/asd)