Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

49

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Adapun dilaksanakan di di gedung Gradikha Bhakti Praja, Senin (08/05/2023).

Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul menyampaikan isi dari UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adalah pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

“Raperda ini pada dasarnya adalah melaksanakan perintah Undang-Undang atas petunjuk pemerintah pusat melalui peningkatan APBD dengan mempersempit kesenjangan fiskal kita. Diharapkan, pelaksanaannya bisa transparan, efeknya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Gus Ipul.

Ia pun mengungkapkan, salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

PAD ini digali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, lanjut Gus Ipul, kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan ruang diskusi dalam merancang suatu peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

“Untuk itu, kami mengundang semua yang berkepentingan baik itu organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, maupun wajib pajak dan wajib restribusi untuk saling bertukar pikiran sehingga kita dapat bersama-sama memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala BAPENDA Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, dalam laporannya menyebutkan tujuan dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Uji publik ini dengan untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Harapannya, implementasi peraturan daerah ini dapat berdampak pada peningkatan PAD Kota Pasuruan,” sebut Nyoman

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota Pasuruan, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat di lingkungan Kota Pasuruan, serta narasumber dari Universitas Brawijaya. (trj/**)