Jalan Desa Galih Rusak Parah, Pemkab: Silakan Ajukan Proposal

106
Jalan di Desa Galih yang rusak parah. Foto: Amal Taufik.

Pasrepan (WartaBromo.com) – Beberapa ruas jalan di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, rusak. Pemerintah desa berharap jalan tersebut segera mendapat penananganan.

Kepala Desa Galih, Eko mengatakan, jalan rusak tersebut merupakan kewenangan Pemkab Pasuruan. Panjang ruas jalan yang rusak itu bahkan mencapai empat kilometer.

Eko mengaku, saat ini ia menjadi kepala desa pada periode kedua. Sejak periode pertama, jalan-jalan rusak di desanya tersebut belum pernah ada perbaikan. Padahal jalan tersebut merupakan akses utama lalu lalang warga.

Akibatnya, kondisi itu berdampak pada mobilitas masyarakat setempat. Masyarakat yang, misalnya, akan menjual hasil pertanian ke pasar harus melalui jalan memutar.

“Masyarakat yang membawa hasil pertanian Galih ke pasar akhirnya rugi. Yang harusnya bisa ditempuh tujuh kilometer jadi 10 kilometer karena memutar,” kata Eko.

Eko menyebut, setiap kali rapat musrenbang ia selalu mengusulkan agar jalan-jalan rusak di desanya mendapatkan perhatian dari pemkab, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Terpisah, Kabid Pemeliharaan Rutin pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Sidiq menanggapi bahwa pemkab memang memiliki kewenangan untuk menangani jalan rusak di desa.

Menurut dia, kepala desa yang bersangkutan diimbau untuk membuat proposal yang berisi usulan perbaikan jalan. Jika kerusakan jalannya parah, nantinya akan dimasukkan ke dalam paket pekerjaan.

“Kalau kerusakan parah, pemeliharaan rutin tidak ngatasi. Harus masuk paket,” kata Sidiq. (tof/asd)