Nekad Buang Bayi Karena Malu Baru Nikah Siri

186

Bangil (WartaBromo.com) – Pasangan suami istri yang membuang bayi di pinggir jalan Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan polisi.

AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Pasuruan menjelaskan, orang tua bayi tersebut merasa malu dengan kehamilan istrinya. Hal itu terjadi karena keduanya diketahui nikah siri satu hari sebelumnya yakni pada Senin (19/6/2023) lalu.

“Karena yang bersangkutan baru menikah siri, yakni tanggal 19 langsung melahirkan besoknya,” tutur Bayu, Kamis (22/6/2023).

Diketahui, sebelum melakukan penangkapan, ibu bayi tersebut diajak untuk menemui anaknya di puskesmas. Hal ini dilakukan untuk diberi asupan asi dari ibu kandungnya dan memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat.

Bayi mungil tersebut masih berada di Puskesmas Sukorejo untuk diberikan perawatan medis. Sedangkan untuk kedua orang tuanya, sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan.

Baca Juga :   Bayi Laki - laki Ditemukan Membusuk di Parit Penuh Sampah

“Kami akan berkoordinasi dengan satgas PPA untuk meminta rekomendasi dan saran terkait peristiwa tersebut. Apakah layak masuk ranah penyidikan atau restorasi justice, karena kaitannya anak ini masih membutuhkan perawatan dari orang tuanya,” ujarnya. (don/yog)