Buang Bayi Gantengnya, Pasutri Ini Akhirnya Diamankan Polisi

1164

Bangil (WartaBromo.com) – Pasangan suami istri pembuang bayi di pinggir jalan Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan polisi. Diketahui, keduanya adalah pasangan suami istri siri.

Mereka adalah YM (36) buruh serabutan asal Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi dan S (28) perempuan asal Desa Tutur, Kecamatan Tutur. Keduanya berhasil diamankan beberapa jam setelah penemuan bayi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, keduanya diamankan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Tutur, Nongkojajar pada Rabu (21/6/2023) kemarin. Saat diamankan, keduanya juga mengakui bahwa mereka adalah orang tua dari bayi yang dibuang di pinggir jalan.

“Ada satu bidan yang menyampaikan informasi identik dengan anak bayi yang ditemukan dan kita lakukan pendalaman. Saat ditemukan orang tuanya berasal dari Kecamatan Tutur dan kemudian berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk menemui keluarga bayi,” kata Bayu, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Pasuruan

Diberitakan sebelumnya, bayi masih hidup ditemukan terbuang di pinggir Jalan Raya Desa Lecari, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/6/2023) pagi. Bayi laki-laki tersebut diperkirakan berumur satu hari.

Saat ditemukan kondisi tali pusar sudah putus dan sudah ditutupi kain kasa. Bayi itu sehat dengan bobot 3,8 kilogram dan panjang 49 sentimeter. (don/yog)