Pelaku Begal di SPBU Karangketug Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor ke Pemilik

457

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi meringkus pelaku begal yang beraksi di SPBU Karangketug, Kota Pasuruan. Selain pelaku begal, polisi juga meringkus empat pelaku curanmor dan curat.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, tersangka berinisial RS (21) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. RS membegal seorang remaja berinisial RA (16) di SPBU Karangketug pada Sabtu (10/06/2023) pukul 23.00 WIB.

Malam itu, RA tengah antri mengisi bensin di SPBU. Usai mengisi bensin, RA tiba-tiba dicegat RS dan seorang rekannya berinisial AN. RS mengeluarkan sebilah clurit dan mengancam RA agar menyerahkan sepeda motornya.

“Korban dibacok lalu yang bersangkutan melarikan diri. Aksinya terekam kamera CCTV. Ia beraksi bersama temannya yang saat ini masih buron,” kata Makung saat konferensi pers, Selasa (18/07/2023).

Baca Juga :   Sesosok Mayat Perempuan Tergeletak di Pinggir Rel

RS membacok RA beberapa kali hingga mengakibatkan RA luka cukup parah. RA bahkan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain RS, polisi juga membekuk AM (27), pria asal Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian satu set audio di sebuah bengkel mobil di Kota Pasuruan.

Kemudian tiga orang yakni SH (35), AW (38), dan YS (34), oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Menurut Makung, modus yang digunakan oleh tersangka pencurian motor rata-rata sama, yakni menggunakan kunci T untuk menjebol lubang kunci kontak.

Baca Juga :   Wow! Terjaring Razia Prokes, Pelanggar Justru dapat Masker dan Helm

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor milik korban. Dua unit sepeda motor kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan mengunci kendaraannya pakai gembok ganda, atau bahkan tiga sekaligus,” imbuh Makung. (tof/yog)