LPG 3 Kilogram Langka di Pasuruan, Disperindag dan Satpol PP Sidak Agen Ternyata Ini Hasilnya

350

Pasuruan (WartaBromo.com) – Lantaran banyaknya aduan masyarakat akan kelangkaan elipiji subsidi 3 kilogram, Pemkab Pasuruan melalui Disperindag dan Satpol PP melakukan monitoring ke sejumlah agen dan pangkalan LPG.

Seperti yang terpantau pada Kamis (20/07/2023) siang. Beberapa staf Disperindag dan Satpol PP mengunjungi 4 agen LPG di wilayah Kecamatan Winongan, Rejoso dan Kraton.

Dari keempat agen tersebut, rata-rata masih memiliki stok tabung elpiji 3 kilogram. Namun jumlahnya tak terlalu banyak lantaran dari Pertamina sendiri, kuota distribusi elpiji 3 kg untuk Kabupaten Pasuruan, terjadi penurunan.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Subakti Utoma selaku Analis Perdagangan mengatakan, hingga kini masih banyak warga yang mengeluh akan stok elpiji 3 kg yang habis. Sehingga harus berkeliling ke toko klontong hingga pangkalan maupun agen elpiji yang masih ada stoknya.

Baca Juga :   Kakak Adik Pengoplos Ratusan Kilo Elpiji Dibekuk Polisi

“Banyaknya aduan masyarakat terkait kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram. Makanya kami mencari tahu dan menelusuri dari hulu hingga ke hilir,” katanya.

Penurunan kuota elpiji 3 kg untuk Kabupaten Pasuruan terjadi dari tahun 2022 ke 2023. Untuk tahun lalu, Pertamina menjatah kuota elpiji 3 kg sebanyak 59.620 MT micron ton. Sedangkan tahun ini mengalami penurunan sebanyak 3803 micro ton menjadi 56.949 micro ton.

Kata Subakti, penurunan kuota menjadi kewenangan Pertamina Pusat. Sementara daerah hanya bisa menerima kebijakan tersebut.

“Banyaknya kuota ya dari pertamina pusat. Daerah hanya bisa menerima keputusan tersebut,” pungkasnya.

Hanya saja, meski terjadi kelangkaan, namun dipastikan harga elpiji 3 kg tidak mengalami kenaikan. Baik di tingkatan agen hingga rumah tangga.

Baca Juga :   Curi 2 Tabung Elpiji, Empat Nelayan di Pasuruan Masuk Penjara

“Kalau dari agen Rp 14,500. Kemudian dijual maksimal Rp 16 di tingkat pangkalan,” ucap Subakti. (mil/yog)