Soal Publisher Right, AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Jokowi Cari Jalan Terbaik Untuk Jurnalisme Berkualitas

117

Jakarta (WartaBromo.com) – Hanya sepekan setelah dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden. Namun, beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan di industri media.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, menegaskan bahwa substansi Perpres tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia, menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme berkualitas. Namun, ia juga mengingatkan bahwa platform digital perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

AJI Indonesia menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas. Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia, juga menekankan pentingnya adanya badan pelaksana atau komite independen untuk mengawasi dan menegakkan peraturan ini.

Baca Juga :   Cerita E - Sambat di Rakerwil AMSI, Gus Ipul : Paling Banyak Infrastruktur

Ketua Umum IDA, Dian Gemiano, mengungkapkan aspirasi agar Perpres ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia, dengan mempertimbangkan dinamika industri saat ini dan risiko-risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan bisnis media.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, meminta agar regulasi ini menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media, termasuk yang berskala menengah dan kecil, sehingga tercipta ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional, dan mensejahterakan para jurnalisnya.

Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini dengan menyatakan niatnya untuk tidak lagi menayangkan konten berita di platformnya. Ancaman tersebut dapat menyebabkan penerbit media kehilangan traffic pembaca dan pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi tersebut. Publik juga berpotensi kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel.

Baca Juga :   AMSI Gelar Cek Fakta Pilkada 2020

AMSI, AJI, IJTI, dan IDA mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global yang mengatur relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi. Prinsip ini telah dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023, dengan dukungan dari 75 penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari 25 negara di dunia.

Peraturan Publishers Rights diharapkan tidak hanya mengatur soal kompensasi untuk konten berita, tetapi juga melindungi hak cipta dari penerbit media yang terancam oleh keberadaan mesin kecerdasan buatan (Generative AI). Regulasi ini diharapkan menjadi solusi ideal untuk memastikan ekosistem informasi digital lebih kredibel dan bermanfaat di tengah berbagai perubahan teknologi saat ini. (yog)