Sampah Plastik di Kota Pasuruan Terus Meningkat, Penerapan Perwali Belum Optimal

191
Gunungan sampah di TPA Pasuruan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penerapan perwali pengurangan sampah plastik tampaknya belum optimal. Terbukti, tren sampah plastik di Kota Pasuruan terus meningkat tiap tahun.

Sebagai catatan, Pemkot Pasuruan pada tahun 2016 silam menerbitkan Perwali Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam perwali tersebut mengatur mulai perencanaan pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik, hingga penyusunan rencana aksi daerah tentang pengurangan penggunaan sampah plastik.

“Sejak tanggal 8 Februari 2017, seluruh ritel toko modern minimarket dilarang menyediakan kantong plastik,” demikian tertulis dalam pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 38 Tahun 2016.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan, Samsul Rizal mengungkapkan, komposisi sampah plastik di Kota Pasuruan terus meningkat.

Data DLHKP, pada tahun 2020 komposisi sampah plastik di Kota Pasuruan mencapai 2.951,89 ton. Kemudian pada tahun 2021, komposisi sampah plastik naik menjadi 3010,23 ton.

“Tahun selanjutnya, 2022, komposisi sampah plastik terus naik menjadi 3.250,91 ton,” kata Rizal, Jumat (04/08/2023).

Rizal mengungkapkan, ketergantungan terhadap kantong plastik di Kota Pasuruan memang masih tinggi, sehingga penerapan perwali ini membutuhkan waktu.

Tidak seperti di daerah lain, Surabaya misalnya, yang sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di semua mini market.

Meski demikian, Rizal tidak pesimis. Pihaknya terus berupaya menyarankan pusat perbelanjaan, pertokoan modern, dan mini market agar melakukan pengurangan kantong plastik.

“Kita masih pelan-pelan sosialisasi kepada masyarakat juga tentang pengurangan sampah plastik itu. Masih butuh waktu,” imbuh Rizal. (tof/asd)