Pemkot Usulkan Tiga Raperda, Salah Satunya Tentang Dana Cadangan Untuk JLU

79

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Ketiga raperda tersebut bakal digodok di dewan dalam beberapa hari ke depan.

Tiga raperda tersebut antara lain Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara (JLU), dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan HIV-AIDS.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengungkapkan, sebelumnya pemkot telah menerbitkan perda pembentukan tentang dana cadangan untuk pembebasan tanah JLU.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa jadwal pelaksanaan program JLU bisa didanai dari dana cadangan hingga tahun 2021. Hanya saja, hingga saat ini pembebasan tanah JLU belum dilaksanakan seluruhnya dan masih terdapat dana cadangan yang belum direalisasikan.

Baca Juga :   Kejari Kota Pasuruan Kalah Praperadilan, Dua Tersangka JLU Bebas

“Maka dari itu, perlu dilakukan penyesuaian agar pelaksanaannya bisa dilanjutkan dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Adi, Senin (07/08/2023).

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz menambahkan, Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah raperda baru.

Dalam raperda baru ini, menurut Machfudz, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah akan ditetapkan dalam satu peraturan daerah.

“Kita bentuk tiga pansus, masing-masing pansus akan membahas satu raperda,” ujar Machfudz. (tof/yog)