Catat Ya! Segini Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pasuruan

1975
Parkir kota pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahun depan, kebijakan parkir berlangganan sah ditiadakan di Kota Pasuruan. Tarif parkir akan langsung dipungut di tepi jalan umum.

Dalam lampiran tarif parkir di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusin Daerah (PDRD), tertulis tarif parkir sepeda sebesar Rp1.000; tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2.000.

Lalu tarif parkir mobil, sedan, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp3.000; tarif parkir truk, dan sejenisnya sebesar Rp5.000.

Kemudian untuk tarif parkir insidentil seperti ada event tertentu, sepeda motor sebesar Rp3.000; parkir mobil, sedan, jeep, dan sejenisnya sebesar Rp5.000; parkir minibus dan truk Rp15.000.

“Raperda masih berproses di Pemprov Jatim untuk mendapat evaluasi dari gubernur,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto.

Baca Juga :   Awas! IMEI Anda Bisa Terblokir

Terkait skema pengelolaan parkir, Andri mengaku ada beberapa opsi. Namun opsi yang saat ini tengah didalami adalah pengelolaan parkir yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Jika memang nantinya disetujui dikelola pihak ketiga, maka teknis pemungutan tarif parkir juga diserahkan kepada pihak ketiga. Dishub berharap, teknis pemungutan nantinya bisa menggunakan sistem non tunai.

“Pihak ketiga ini yang jelas sudah berbadan hukum di bidang perparkiran,” imbuh Andri. (tof/may)