Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta kepada Petugas Haji yang Meninggal

91
Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas (baju hitam) didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo usai memberikan santunan JKK dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari petugas haji yang meninggal dunia.

Jakarta (WartaBromo.com) – Suasana duka sempat menyelimuti hati para jamaah haji asal Kabupaten Banyumas. Hal ini terjadi usai tersiar kabar jika salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

Atas musibah tersebut, Pemerintah merespon cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp 183 juta. Bantuan dan beasiswa tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Selasa (15/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin.
Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Oleh karena itu, manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas haji tidak mudah. Apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia. Kurang lebih 60 ribu jamaah. Sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil.

Baca Juga :   Sinergi Perlindungan kepada Debitur BPR Surasari Hutama Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Diketahui sebelumnya bahwa almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Anggoro mengatakan bahwa kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya. Termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,”ungkap Anggoro.

Baca Juga :   Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

Dalam kesempatan tersebut, Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang didalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah lingkungan Kemenag.

Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak. Karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem/lingkungan Kemenag yang sudah terlindungi.

“Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023. Dimana semua petugas haji itu dilindungi. Dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan.

Nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga selaras dengan instruksi bapak Presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,”imbuh Anggoro.

Baca Juga :   BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Investment Governance Award 2020 dari ASSA  

Di akhir acara, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.

Tentunya ini menjadi permulaan yang baik. Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was. Karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras, Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” harap Anggoro.

Senada dengan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menjelaskan, dari peristiwa ini nilai positif yang ditinggalkan adalah pentingnya setiap pekerja memiliki perlinduingan jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap pekerja pasti memiliki risiko. Sehingga dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki rasa aman dan lebih produktif bekerja.

“Semoga santunan yang diberikan kepada ahli waris dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Dan harapan Kami ke depan, peristiwa ini menjadikan bukti nyata bahwa setiap pekerja wajib terlindungi dan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Trioki. (day/*)