Soal Putusan MA, KPU Kota Pasuruan Masih Tunggu Aturan dari Pusat

99

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024. KPU Kota Pasuruan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helmi mengungkapkan, putusan MA tersebut memang harus dilaksanakan KPU. Hanya saja sampai saat ini masih belum ada juknis dari KPU RI.

“Kami sampai sekarang masih menunggu juknis dari pusat,” kata Helmi.

MA mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 8 ayat (2) PKPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur pembulatan ke bawah, jika hasil perhitungan 30 persen dari jumlah alokasi kursi menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Misalnya, di suatu dapil terdapat 8 bacaleg, maka 30% keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Dalam aturan saat ini, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Bacaleg perempuan yang ada di dapil tersebut jumlahnya 2 orang. Padahal jumlah tersebut tidak mencapai keterwakilan perempuan 30%.

Helmi mengatakan, seandainya nanti KPU merevisi peraturan sesuai putusan MA, maka akan ada beberapa parpol peserta Pemilu 2024 yang berpotensi mengubah, bahkan mengganti susunan bacaleg.

“Tapi bagaimanapun kita lihat ke depan nanti aturannya bagaimana. Yang jelas, saya sudah sampaikan ke parpol untuk mempersiapkan,” kata Helmi. (tof/asd)