Calon Pengantin dan 3 Kru WO Masih Berstatus Saksi dan hanya Dikenai Wajib Lapor

173

Kraksaan (WartaBromo.com) – Sebanyak lima orang saksi dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo mendatangi Mapolres Probolinggo, Senin (18/9/2023). Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi kewajiban lapor terkait peristiwa tersebut.

Kelima saksi tersebut terdiri dari dua calon pengantin dan tiga anggota kru wedding organizer (WO). Mereka tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB, ditemani oleh kuasa hukum mereka, Mustaji.

Setelah tiba di Mapolres, kelima saksi langsung menuju ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo. Mereka baru keluar sekitar pukul 11.30 WIB.

Mustaji menjelaskan bahwa kedatangan kliennya kali ini adalah untuk memenuhi kewajiban lapor kepada penyidik. Bukan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :   Diperkirakan Terus Meluas, Kebakaran Bromo Sudah Capai 50 Ha

“Ini adalah bentuk sikap koperatif mereka terhadap perkembangan kasus. Selama seminggu, mereka diwajibkan untuk melapor dua kali, yaitu setiap Senin dan Kamis,” sebut ia.

Untuk informasi lebih lanjut, kelima saksi yang diwajibkan melapor adalah HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, PMP (26) pengantin perempuan asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Kemudian ada kru WO, yakni MGG (38) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, ET (27) asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, dan ARVD (34) yang merupakan juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Sebelumnya, Bukit Teletubbies Gunung Bromo dilanda kebakaran pada Rabu (6/9/2023) akibat tindakan sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare. Akibat peristiwa ini, manajer WO telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi dan penyelidikan terus berlanjut. (aly/saw/yog)