Alhamdulillah! Santunan Kematian di Kota Pasuruan Kini Bisa Dipercepat

288
Hore! Santunan Kematian di Kota Pasuruan Kini Bisa Dipercepat

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penyerahan santunan kematian untuk warga miskin di Kota Pasuruan akhirnya bisa dipercepat. Setelah sebelumnya memakan waktu lama, kini bisa diproses dalam beberapa hari saja.

Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, proses santunan kematian sekarang hanya memakan waktu tiga hingga delapan hari kerja.

Menurutnya, proses pemberian santunan kematian harus melalui empat tahap. Mulai pengajuan ke wali kota, pembuatan SK Wali Kota, permohonan pencairan ke wali kota, barulah setelah itu pengajuan ke BPKA.

“Sekarang tinggal dua tahap. Saya langsung ke BPKA. Prosesnya bisa dipercepat tiga sampai delapan hari,” ujar Kokoh, Selasa (03/10/2023).

Kokoh memberikan gambaran, setiap Senin sampai Jumat, pihaknya menerima pengajuan pemberian santunan kematian. Seumpama pengajuan masuk hari Senin, maka santunan kematian dipastikan cair hari Rabu pekan tersebut atau Rabu pekan depan.

Baca Juga :   Peringati Sumpah Pemuda, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

Santunan kematian ini khusus diperuntukkan warga miskin yang masuk dalam DTKS. Besaran santunan yang diterima yakni Rp1 juta.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS, R. Imam Joko Sih Nugroho mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemkot.

Selama empat tahun terakhir, kata Imam, fraksinya terus mengkritik dan mempertanyakan terkait pemberian santunan kematian ini. Pasalnya, proses pemberian santunan ini sebelumnya memakan waktu yang lama. Bahkan lebih dari dua bulan.

“Yang jelas terus kami kawal. Jangan sampai balik lagi seperti sebelumnya. Sudah saya sampaikan ke masyarakat, prosesnya tiga sampai delapan hari. Kalau ada yang lama, mohon diinformasikan ke kami,” ujar Imam. (tof/**)