KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Orang Meninggal Dunia Sebagai Caleg

422
Sumber foto: IG KPU Kabupaten Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penetapan Daftar Calon Tetap anggota legislatif telah dilakukan oleh KPU sesuai tahapan pada Sabtu (4/11/2024). Namun, DCT aneh muncul di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, seorang caleg yang sudah meninggal dunia ternyata masih masuk daftar calon tetap dan ditetapkan oleh KPU setempat.

Berdasarkan penelusuran wartabromo.com, nama caleg yang diketahui sudah meninggal dunia dan masih masuk DCT tersebut bernama Bambang Heri Purnomo asal Partai Perindo.

Pria asal Pandaan yang juga pentolan DPC Partai Perindo Kabupaten Pasuruan tersebut meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu dan dimakamkan pada 9 Oktober 2023 di Makam GBIS Pandaan.

Dalam DCT yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 528 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Pemilu 2024, tertanggal 3 November 2023. KPU Kabupaten Pasuruan masih memunculkan nama Bambang Heri Purnomo menjadi caleg asal Partai Perindo di daerah pemilihan Pasuruan 1 dengan nomer urut 1.

Baca Juga :   Nyaleg DPR RI, Bupati Pasuruan Harus Mengundurkan Diri

Pihak KPU Kabupaten Pasuruan sendiri hingga kini belum memberikan konfirmasi atas ditetapkannya orang yang sudah meninggal dunia dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif di Kabupaten Pasuruan.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Pasuruan sendiri pada Sabtu (4/11/2023) telah menetapkan sebanyak 602 calon anggota DPRD Kabupaten Pasuruan termasuk nama Bambang Heri Purnomo dari Perindo. Jumlah ini hanya berkurang 1 dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya. (yog)