Sidang Perdana Kasus Kebakaran Bromo Digelar Hari Ini

224
Bukit Teletubies Gunung Bromo Terbakar, Diduga Akibat Flare Prewedding

Kraksaan (WartaBromo.com) – Sidang perdana kasus kebakaran di kawasan Gunung Bromo akan digelar hari ini, Selasa (21/11/2023), di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Informasi ini disampaikan oleh Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, melalui pesan singkat pada Senin (20/11). “Ass.Wr.Wb. menyampaikan info kpd teman2 mitra, untuk persidangan perdana kasus bromo akan dilaksanakan Hari Selasa tanggal 21 Nov 2023. pada PN. Kraksaan. Demikian disampaikan,” tulisnya.

Kasus ini telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kraksaan dengan nomor perkara 305/Pid.B/LH/2023/PN Krs pada Rabu (15/11). Namun, rincian terkait waktu sidang dan majelis hakim yang akan memimpin belum diungkapkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus ini terdiri dari 4 orang, yaitu Militandityo Alfath Arviansyah, Irene Ulfa, Eko Febrianto, dan Erwin Rionaldy Koloway.

Diketahui, kebakaran di Gunung Bromo terjadi pada Kamis (7/9/2023), mengakibatkan penutupan sementara kunjungan wisatawan oleh BB TNBTS untuk memfasilitasi pemadaman api. Kunjungan wisatawan baru dibuka kembali pada Selasa (19/9/2023).

Penyebab kebakaran tersebut diketahui berasal dari pengunjung yang menggunakan flare asap untuk prewedding. Salah satu flare yang gagal menyala meletup, menyebabkan munculnya percikan api.

Polres Probolinggo telah mengamankan 6 orang pengunjung, dengan satu di antaranya, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 5 lainnya masih berstatus saksi.

Kerugian negara akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp741 miliar, melibatkan lahan seluas 1.241,79 hektare di kawasan TNBTS. Berkas perkara sempat dinyatakan belum sempurna sebelum akhirnya dilimpahkan kembali pada Kamis (2/11/2023). (aly/saw)