Anggota DPR RI Dituding Bagi-bagi APK Saat Kunjungan Kerja di Pasar Pasuruan

257

Pasuruan (WartaBromo.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat, PUSAKA, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota DPR RI, dr. H. Mufti Aimah Nurul Anam (Gus Mufti Anam) pada Sabtu (16/12/2023).

Gus Mufti Anam melakukan kunjungan pengecekan harga di Pasar Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Namun disertai dengan pembagian alat peraga kampanye (APK), seperti kaos bahan kampanye.

Direktur LSM PUSAKA, Lujeng Sudarto, menyatakan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan mencuri perhatian. “Ada informasi kunjungan ngecek harga. Di sela-sela itu bagi-bagi APK kaos bahan kampanye, itu kan mencuri-curi,” ujar Lujeng, Senin (18/12/2023).

LSM PUSAKA masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Akan kami laporkan ke Bawaslu,” imbuh Lujeng.

Baca Juga :   Sempat Sepi Pendaftar Karena Takut Rapid Test, Kuota KPPS Akhirnya Terpenuhi

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, Arie menegaskan bahwa jika ada laporan, Bawaslu akan segera mengkaji dan mengambil tindakan yang diperlukan.

“Belum ada pemberitahuan, namun jika ada laporan pasti kami tindak. Ya kami kaji, apa itu memang kegiatan diposisikan pada DPR atau atau sebagai peserta pemilu,” ucap mantan jurnalis itu. (lio/saw)