Gugatan Emil Dardak Cs Soal Masa Jabatan Dikabulkan MK

44

Jakarta (WartaBromo.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 7 kepala daerah terkait masa jabatan mereka. Gugatan ini muncul akibat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memaksa mereka untuk mengakhiri masa jabatan lebih cepat.

Ketujuh kepala daerah yang terlibat dalam gugatan ini meliputi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Meskipun mereka dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019, undang-undang menetapkan akhir masa jabatan pada 2023. MK menyatakan Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah bersyarat inkonstitusional.

Dalam amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para kepala daerah yang dilantik pada 2019 mengalami kerugian konstitusional, karena dipaksa mengikuti masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2018.

“Memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” kata Suhartoyo dalam amar putusannya, Kamis (21/12/2023).

Meski demikian, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pemohon gugatan berpendapat bahwa akhir masa jabatan mereka tidak akan mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada November.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada masih menyisakan persoalan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019.

MK mengakui adanya kerugian konstitusional dan memutuskan agar mereka tetap dapat menjabat sampai 2024, dengan syarat mengakhiri jabatan sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024.

MK menegaskan bahwa tidak memungkinkan akhir masa jabatan kurang dari sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024, untuk menghindari kekosongan jabatan. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan akan waktu yang cukup untuk menunjuk pejabat kepala daerah yang baru.

“Sebab, dibutuhkan waktu yang cukup untuk menunjuk pejabat kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup,” sebut Saldi. (saw)