Bangil (WartaBromo.com) – Vonis terhadap Sukaji empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya ia dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena membawa narkotika jensi sabu dengan berat mencapai 5 kilo gram.
Namun Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan 10 hari penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto membenarkan adanya amar putusan Majelis Hakim PN Bangil terhadap Sukaji yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yakni 13,5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang memohonkan pidana 17 tahun penjara,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Rabu (12/8/2026).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Sukaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 4.988,8 gram atau hampir 5 kilogram yang telah disita akan dimusnahkan.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, Majelis Hakim juga menetapkan satu unit mobil Kijang LGX dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dirampas untuk negara. Terdakwa juga turut dibebankan membayar biaya perkara.
Usai putusan tersebut, hingga saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan belum menentukan langkah hukum setelah vonis tersebut dijatuhkan.
Menurut Feri, pihak kejaksaan akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu amar lengkap putusan perkara tersebut.
“Saat ini tim Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari seluruh dokumen dan pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Fir)





















