Ganggu Lalulintas, Bawaslu Tertibkan APK di Bundaran Apollo Gempol

115

Gempol (WartaBromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan gencar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Salah satunya di Bundaran Apollo Gempol yang menggangu lalulintas.

Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyatakan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap sejak Jumat (22/12/2023).

Hari ini, fokus terhadap sejumlah banner di daerah Bundaran Apollo Gempol yang tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga melanggar ketertiban umum.

“Kemarin sudah kami tertibkan. Tapi belum selesai, bertahap,” papar Arie saat dikonfirmasi terkait sejumlah banner di daerah Bundaran Apollo Gempol yang mengganggu lalulintas, Sabtu (23/12/2023).

Penertiban dilakukan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di setiap kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :   Jabatan Direktur PDAM Kota Pasuruan Kosong hingga Waspada Cuaca Ekstrem | Koran Online 11 Okt

Ia menegaskan bahwa larangan pemasangan APK mencakup sejumlah lokasi strategis. Seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas tertentu milik pemerintah. Termasuk fasilitas umum lainnya, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Pelanggaran di bundaran Apollo Gempol didominasi oleh banner dan baliho yang dipasang di fasilitas umum, seperti taman, yang mengganggu ketertiban umum,” tandas mantan jurnalis itu. (lio/saw)