Caleg PAN Dari Perangkat Desa, Bawaslu Tunggu KPU Kabupaten Probolinggo

70

Bantaran (WartaBromo.com) – Adanya caleg berprofesi sebagai perangkat desa aktif, mendapat atensi dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Pengawas pemilu menunggu tindak lanjut dari KPU setempat.

“Sudah dilakukan klarifikasi dan dikirimkan Sarper (Saran Perbaikan) ke KPU (Kabupaten Probolinggo),” sebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Tola’ Ediy, Senin (7/1/2024).

Namun, sejauh ini belum ada jawaban resmi dari KPU Kabupaten Probolinggo. Bawaslu Kabupaten Probolinggo masih menunggu informasi lebih lanjut KPU.

“Tinggal menunggu info dari KPU (Kabupaten Probolinggo),” pungkas aktivitas GP Ansor Kota Kraksaan itu.

Sebagimana diwartakan sebelumnya, Nurul Jadid calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Probolinggo ternyata masih aktif sebagai Perangkat Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran. Maju di daerah pemilihan (Dapil) 5, lewat Partai Amanat Nasional (PAN)

Baca Juga :   Zona Oranye, Kota Probolinggo Kembali Berlakukan Pembatasan

Caleg nomor urut 1 tersebut, saat ini tercatat sebagai perangkat desa dan menjabat Kepala Dusun (Kasun) Tengah B. Keaktifannya sebagai perangkat desa dibenarkan oleh Kepala Desa Kramat Agung, Abdullah. (lai/saw)