Modus Antarkan Pulang Sekolah, Pemuda Cabuli Siswi SMP di Pantai Permata

2444

Kademangan (WartaBromo.com) – Seorang siswi di Kota Probolinggo, jadi korban pencabulan di Pantai Permata Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Modus pelaku, korban diiming-imingi uang saku dan akan diantarkan pulang ke rumahnya.

Aksi saat siswi SMP itu minta pertolongan pada warga pun viral di media sosial. Sebut saja korban sebagai ‘Pelangi’, salah satu siswi SMP negeri di Kota Probolinggo.

Dalam rekaman video amatir yang beredar, Pelangi nampak begitu ketakutan dan shock, usai dicabuli oleh pelaku. Ia kemudian berhasil melarikan diri dan kabur ke arah kerumunan emak-emak yang sedang arisan di sekitar tempat tersebut.

Petaka bermula ketika Pelangi pulang sekolah dengan jalan kaki. Lalu didekati oleh pelaku dan modus menawarkan tumpangan. Korban pun ikut dan membonceng motor pelaku.

Baca Juga :   Turis Banting Petugas di Bromo, Ini Tanggapan TNBTS

Namun itu hanya tipu muslihat belaka. Alih-alih diantarkan ke rumahnya, pelangi justru dibawa ke wisata hutan bakau yang relatif sepi.

“Di sebuah gazebo, Pelangi lalu dibujuk rayu oleh pelaku. Ia dijanjikan uang jajan dan antar jemput jika mau jadi pacar pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Senin (19/02/2024).

Tak sampai di situ, pelaku langsung mencabuli korban, menciumi Pelangi dengan penuh nafsu. Mulai dari pipi, leher, sampai meremas payudara korban.

“Beruntung korban sempat melihat kerumunan emak-emak tak jauh dari situ. Pelangi pun kabur ke sana dan meminta pertolongan,” ujar Didik.

Oleh emak-emak dan warga sekitar di Pantai Permata, Pelangi diberi minum dan ditenangkan. Pelaku juga sempat ditahan warga. Namun berhasil kabur.

Baca Juga :   Cantiknya Pengawal Jokowi

Tapi tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus pelaku. Atas nama David (21), warga Kota Probolinggo.

Kini pelaku sudah dijebloskan ke penjara dan menjalani proses hukum yang berlaku. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 766 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lai/saw)