Kapan Penetapan Caleg Terpilih Pemilu 2024 Kota Pasuruan? Ini Kata KPU

104

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penetapan caleg terpilih Pemilu 2024 di Kota Pasuruan bisa digelar dalam waktu dekat. Asalkan sudah mendapat kepastian tidak ada sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan, berdasarkan jadwal yang ada, KPU RI telah menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hingga tanggal 20 Maret 2024.

“Nanti hasilnya diumumkan tanggal 21 Maret,” kata Royce, Senin (18/03/2024).

Namun demikian, usai diumumkan tidak serta merta langsung dilakukan penetapan. Ada jeda waktu selama tiga hari bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Royce, penetapan caleg terpilih Pemilu 2024 di Kota Pasuruan baru bisa dilakukan jika tidak ada sengketa di MK. Namun jika sengketa, maka harus menunggu sidang di MK hingga ada putusan.

“Itu nanti diketahui dari buku registrasi perkara konstitusi. Kalau Kota Pasuruan tidak ada sengketa, maka KPU RI akan memberitahukan,” ujar Royce.

Untuk diketahui, Pemilu 2024 ini menghasilkan sembilan parpol yang bakal duduk di parlemen, yakni Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, NasDem, PPP.

Berdasarkan metode perhitungan konversi suara Pemilu 2019 (metode sainte league), Golkar diprediksi memperoleh 9 kursi; PKB memperoleh 8 kursi; PDIP memperoleh 3 kursi.

Kemudian PKS memperoleh 3 kursi; Hanura memperoleh 2 kursi; PPP memperoleh 2 kursi; Gerindra memperoleh 1 kursi; NasDem memperoleh 1 kursi; PAN memperoleh 1 kursi. (tof/may)