Curi Murai Batu, Warga Kalibuntu Ditangkap Polisi

237

Kraksaan (Wartabromo.com) – Sholeh Ferdiansyah (28), warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi di jalur Pantura, Minggu (21/4/2024). Saat hendak menjual burung Murai Batu curiannya.

Pria yang kini tinggal di Kampung Melayu, Kraksaan Wetan, diamankan sehari setelah aksinya pencurian yang dilakukan di perumahan WPS Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Burung tersebut milik Alex Syarifuddin (38), warga setempat.

“Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi, dia diamankan bersama barang bukti burung yang dicurinya,” terang Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Senin (22/4).

Kapolsek Sujianto, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi tentang adanya penjual burung murai dengan ciri-ciri serupa dengan burung milik korban. Ditawarkan dengan harga murah di Facebook.

Baca Juga :   Diduga Dana Disunat, Banyak TPS di Kabupaten Probolinggo Mirip "Kandang Ayam"

Murai Batu tersebut memiliki harga pasaran sekitar Rp8 juta. Oleh pelaku dilepas hanya Rp1 juta kepada pembeli yang baru dikenal di medsos. Keduanya berjanji untuk bertemu dan bertransaksi.

Sholeh Ferdiansyah pun menunggu pembelinya di jalan raya Pantura. Bukannya pembeli yang mendatanginya di dekat Hotel Saragi, Desa Kebonagung, melainkan polisi. Ia pun gak berkutik ketika tubuhnya langsung dicekal polisi.

“Selain burung, kami amankan juga motor dan jaket pelaku. Motor dan jaket itu digunakan pelaku saat beraksi,” kata Sujianto.

Aksi pencurian yang dilakukan Sholeh Ferdiansyah pasa Sabtu pagi terekam cctv. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat menggendong sangkar burung di punggungnya. Pelaku menggunakan motor Honda Scoopy warna putih tanpa nopol dan berbaju putih.

Baca Juga :   Berkunjung Ke Probolinggo, Wisatawan Bakal Di- tracing Secara Acak

“Pelaku datang sendirian dan dengan cepat mencuri burung yang saya gantung di teras rumah,” ujar Alex Syarifuddin, pemilik burung. (aly/saw)