Puluhan Caleg Probolinggo Terancam Gagal Dilantik Akibat Belum Setor LHKPN

545

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebanyak 34 dari 50 caleg terpilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo berpotensi tidak dilantik. Sebab mereka belum mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Arifin, mengatakan hingga saat ini baru 16 caleg terpilih yang menyetorkan LHKPN-nya. Sedangkan 34 lainnya belum ada yang melaporkan.

“Semalam kami cek, masih 16 dari 50 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN-nya,” katanya, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya wajah baru, Arifin yang menggawangi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menyebutkan, caleg terpilih yang berasal dari petahana juga ada yang belum melaporkan LHKPN-nya. Dari 18 petahana, yang setor sekitar 10 orang.

Baca Juga :   Cara Cek DPT Online, Cepat dan Mudah Bisa Lewat HP

Ia pun menyebutkan, pelaporan LHKPN menjadi syarat mutlak bagi caleg terpilih untuk dilantik. Hal ini sesuai dengan pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Kalau tidak setor LHKPN, tidak bisa dilantik,” ucap tegas Arifin.

Arifin melanjutkan, penyetoran LHKPN dapat dilakukan paling lambat 21 hari sebelum prosesi pelantikan dilangsungkan. Sementara, di sisi lain, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pelantikan caleg terpilih tersebut.

“Semula pelantikan direncanakan pada Agustus mendatang. Namun, beredar informasi proses pelantikan akan ditunda,” terangnya.

“Kalau ditunda paling tidak Oktober nanti pelantikannya. Tapi yang jelas, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan ini,” tutupnya. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.