Jadi Tersangka, Sopir Bus Ziarah Tol Pandaan-Malang Bakal Dipenjara 6 Tahun

245

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sopir bus rombongan peziarah wali yang menabrak truk di Tol Pandaan-Malang, M Afif (27), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia berpotensi menjadi narapidana selama 6 tahun penjara.

“Sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Kunaefi, Selasa (11/6/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam pada kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (3/6/2024) dini hari di KM 56 A Tol Pandaan-Malang.

M Afif dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Luncurkan Inovasi Baru, Bikin Akta Kematian Mudah dan Cepat

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” sebut Kunaefi.

Kecelakaan maut ini melibatkan bus PO Jaya Abadi bernopol N 7313 UK yang dikemudikan oleh M Afif dan ditumpangi oleh rombongan peziarah wali asal Bangunrejo, Malang.

Bus pariwisata tersebut menabrak truk wing box yang membawa muatan minyak goreng.

Kernet bus bernama Dwi Siswono (37) asal Ujung Pangkah, Gresik, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, 22 penumpang bus lainnya juga mengalami luka-luka. (don/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.