Lumajang (WartaBromo.com) – Proses hukum terkait kasus pernikahan anak di bawah umur oleh pengurus pondok pesantren, terus berjalan. Korban dilaporkan mengalami trauma mendalam.
Ayah korban menyatakan bahwa pelaku membujuk korban dengan uang Rp 300 ribu pada Agustus 2023, sehingga korban mau menikah secara siri dengan pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, santriwati tersebut mengalami trauma mendalam dan enggan bersosialisasi serta mengurung diri di rumah.
PPT, gadis berusia 16 tahun, kini mengalami trauma berat. Menurut ayahnya, Matrokim, beberapa hari belakangan ini korban kerap mengurung diri dan tidak berani keluar rumah.
“Anak saya mengurung diri di rumah. Saya ajak ke rumah nenek atau saudara, dia tidak mau kemana-mana. Tetap mengurung diri,” kata Matrokim, Selasa (2/7/2024).
Satreskrim Polres Lumajang kini sedang memburu pengurus ponpes yang kabur dari kediamannya. Status pelaku saat ini buron.
Orang tua korban berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar bisa diproses hukum. “Harapan saya pelaku segera ditangkap oleh pihak berwajib,” tegas Matrokim.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang santriwati di Kabupaten Lumajang dinikahi tanpa sepengetahuan orang tua. Ironisnya, pernikahan tersebut hanya pernikahan siri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk santriwati berusia 16 tahun dengan iming-iming sejumlah uang dan janji hidup bahagia.
Keluarga yang mengetahui bahwa santriwati tersebut hamil langsung marah besar, mengingat mereka sama sekali tidak tahu bahwa anaknya yang sedang menuntut ilmu agama di pondok pesantren sudah menikah dan hamil. (lai/saw)