LADK Paslon Pilbup Pasuruan: Gus Mujib-Ning Wardah Rp0, Rusdi Sutejo-Gus Shobih Rp0

57

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pilkada Kabupaten Pasuruan telah memasuki tahapan kampanye. Dua pasangan calon telah menyetorkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Mokhamad Derajad mengungkapkan, LADK pasangan calon telah diumumkan KPU.

Dilansir dari website KPU Kabupaten Pasuruan, baik pasangan Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah dan M. Rusdi Sutejo-M. Shobih, saldo awal RKDK mereka Rp0.

Tidak ada penerimaan baik yang berasal sumbangan pasangan calon, sumbangan perseorangan, maupun sumbangan pihak lain badan hukum swasta. Pun demikian juga tidak ada penerimaan barang berupa alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Derajad mengatakan, kenapa saldo awal bisa Rp0, bisa karena pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) hanya berselang sehari sebelum LADK dilaporkan.

“Memang tidak mengharuskan ada penerimaan saldo awal dalam laporan dana kampanye,” kata Derajad, Rabu (02/10/2024).

Meski demikian, nanti di pertengahan masa kampanye tim paslon harus melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Kemudian di akhir juga harus membuat Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) untuk diberikan ke lembaga akuntan publik.

Sementara itu, di Pilwali Kota Pasuruan, pasangan calon Adi Wibowo-Mukhamad Nawawi juga telah melaporkan LADK. Calon tunggal ini melaporkan LADK dengan saldo awal Rp10 juta yang berasal dari sumbangan pasangan calon. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.