Polisi Bongkar Praktik Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, 2,8 Ton Pupuk Diamankan

681

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di wilayah Pasuruan. Kali ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 2,8 ton pupuk bersubsidi dari sebuah gudang di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pemilik gudang yang berinisial MHS (33), diduga telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam praktiknya, MHS diduga memerintahkan dua orang lainnya, MH dan FZ, untuk memperoleh pupuk jenis NPK Phonska dan Urea dari sumber yang tidak resmi, kemudian menjualnya kembali kepada petani dengan harga yang jauh di atas HET.

MHS juga menerapkan sistem pembayaran secara kredit, dengan syarat petani harus menjual hasil panen mereka berupa gabah kepada gudang penggilingan miliknya, UD Burung Perkutut.

Harga pupuk yang dijual oleh MHS mencapai Rp160.000 per karung untuk Urea dan Rp190.000 per karung untuk NPK Phonska, jauh di atas ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp112.500 per karung untuk Urea dan Rp115.000 per karung untuk NPK Phonska.

“Itu dengan syarat petani harus menjual hasil panennya ke penggilingan milik MHS,” kata Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (12/11/2024) saat melakukan rilis.

Barang bukti yang disita dari MHS antara lain 2,8 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 41 karung NPK Phonska dan 15 karung Urea. Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam milik MHS dan beberapa saksi yang diduga terlibat, serta buku catatan transaksi pupuk.

“Total ada 2,8 ton dari 41 karung NPK dan 15 karung urea,” jelasnya.

Saat ini, MHS masih diperiksa intensif oleh pihak Satreskrim untuk kebutuhan penyidikan. “Kita masih penyidikan, MHS masih berstatus terlapor,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, distribusi pupuk bersubsidi agar digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan.

“Pupuk subsidi ini seharusnya menjadi hak petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal dengan harga di atas HET,” tutur Davis. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.