Bangil (WartaBromo.com) – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan catatan krusial terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski mendukung upaya penguatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, Golkar mengingatkan agar penerapan sanksi denda administratif tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Fraksi Golkar, Sugiarto dalam pandangan umum fraksi terhadap materi Raperda, Rabu (28/10/2026).
Fraksi Golkar pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui penertiban administrasi pelaporan SPTPD. Namun, penerapan sanksi administratif harus diimbangi dengan sosialisasi yang memadai dan kemudahan akses layanan perpajakan.
Fraksi Golkar juga menyoroti ketentuan denda administratif sebesar Rp50.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp100.000 bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPTPD.
Golkar mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi beban administratif bagi pelaku usaha kecil apabila tidak disertai edukasi yang memadai, terutama bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan layanan digital atau belum memahami batas waktu pelaporan 15 hari kerja.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mengedepankan sosialisasi secara masif dan pendekatan edukatif agar wajib pajak memahami kewajiban serta tenggat pelaporan sebelum sanksi diterapkan.
“Fraksi Golkar mengingatkan bahwa penerapan sanksi denda administratif harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif dan edukasi yang humanis. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi “jebakan” administratif bagi pelaku usaha kecil yang belum melek teknologi atau kurang memahami batas waktu 15 hari kerja,” tegasnya.
Selain sosialisasi, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur pelayanan perpajakan. Pemkab Pasuruan didorong menyediakan kanal pelaporan SPTPD yang mudah diakses, terjangkau, dan terintegrasi secara digital untuk memudahkan wajib pajak, khususnya pelaku UMKM.
Fraksi Golkar turut mengapresiasi adanya klausul pengecualian sanksi dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar (force majeure), termasuk bencana alam atau wabah.
Selain itu, mereka juga mengapresiasi keberpihakan pemerintah kepada sektor pertanian yang menetapkan tarif khusus sebesar 0,08% untuk lahan produksi dan ternak.
Namun mereka mengingatkan, bahwa penerapan tarif progresif PBB-P2 mulai dari 0,1% hingga 0,2% berdasarkan NJOP harus benar-benar memperhatikan daya beli dan kondisi ekonomi masyarakat.
“Segerakan pemutakhiran data NJOP dan sampaikan informasi terkait penyesuaian tarif ini secara transparan kepada masyarakat untuk menghindari gejolak,” tegasnya. (Fir)





















