Pasuruan (WartaBromo.com) – Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan diusulkan naik di tahun 2025. Usulan kenaikannya sebesar 6,5 persen.
Pada Kamis (12/12/2024), Pemkot Pasuruan bersama menggelar rapat koordinasi bersama dewan pengupahan yang membahas kenaikan UMK tahun 2025.
Dalam rapat tersebut dibahas usulan besaran kenaikan UMK Kota Pasuruan. UMK Kota Pasuruan dari yang sebelumnya Rp3.138.838 diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp3.342.862,47.
Plt. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengungkapkan, usulan besaran kenaikan UMK ini tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Selain memberikan perlindungan pada pekerja, juga menjaga keberlanjutan dunia usaha di Kota Pasuruan.
“Ke depan, Kota Pasuruan punya potensi untuk menjadi kota industri,” kata Adi.
Beberapa investor, menurut politisi Golkar ini, mulai melirik Kota Pasuruan. Tentu hal ini perlu disambut positif, sebab mereka akan memberi dampak pada aktivitas perekonomian.
Lapangan kerja akan tercipta, tentu dengan harapan perusahaan-perusahaan padat karya. Para tenaga kerja lokal akan terserap, sehingga angka pengangguran mampu ditekan.
“Di sisi lain, kami juga mendorong agar anak-anak muda terus kreatif dan berwirausaha, sebab dengan berwirausaha akan lahir kemandirian ekonomi,” imbuh Adi.
Usulan UMK Pasuruan ini selanjutnya akan disampaikan ke Pemprov Jatim sebelum kemudian sah ditetapkan sebagai UMK Pasuruan tahun 2025. (tof/asd)