KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp1,3 Miliar Berupa Aset Tanah ke Pemkab Pasuruan

28
Sumber Foto : Pemkab Pasuruan

Aceh (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 299 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Prigen.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK-RI, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam agenda Penyerahan Barang Rampasan Negara dari KPK-RI kepada Pemkab Aceh dan Pemkab Pasuruan di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025) lalu,

Bupati Rusdi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mengelola aset rampasan negara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas nama Pemkab Pasuruan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK melalui Direktorat Labuksi. Kami berkomitmen penuh untuk mengelola dan memanfaatkan aset hibah ini secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan,” ujar Mas Rusdi—seperti dikutip wartabromo dari situs resmi pemkab Pasuruan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa aset rampasan negara yang diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) akan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Aset hibah tersebut akan kami manfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan publik dan pelayanan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Mas Rusdi juga mengapresiasi langkah KPK yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kesejahteraan rakyat.
“Ini bukan sekadar penyerahan aset, melainkan wujud nyata komitmen KPK dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik negara agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Mungki Hadipratikno menjelaskan bahwa hibah aset kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari proses eksekusi barang rampasan negara.

“Eksekusi diawali dengan proses lelang. Jika tidak laku, aset bisa dikelola melalui mekanisme pemindahtanganan atau hibah. Itulah yang kami lakukan hari ini,” terangnya.

Acara penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kasatgas IV Eksekusi KPK Josep Wisny Sigit, serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Aceh.

Aset rampasan senilai Rp1.377.416.000 itu rencananya akan dimanfaatkan Pemkab Pasuruan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan memperkuat pelayanan masyarakat di wilayahnya. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.