
Probolinggo (WartaBromo.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan karung beras yang tidak sesuai standar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso menyebut kasus ini terungkap setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, pada 6 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli beras curah berkualitas rendah untuk kemudian dikemas ulang.
Dalam praktiknya, pelaku kemudian mengemas ulang beras curah dan mengedarkan seolah-olah sebagai beras program SPHP di Kabupaten Probolinggo.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial RMF. Polisi juga menyita sedikitnya 400 karung beras kemasan 5 kilogram.
“Beras curah dikemas ulang menggunakan karung SPHP. Namun beratnya tidak sesuai, hanya sekitar 4,9 kilogram termasuk kemasan,” ujar Henri, Rabu (15/4/2026).
Henri menegaskan, tersangka tidak memiliki izin resmi dalam produksi maupun distribusi beras SPHP dan tidak terdaftar sebagai mitra penyalur.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menjelaskan, kualitas beras yang digunakan tidak memenuhi standar beras medium.
“Tingkat pecahan beras mencapai sekitar 80 persen, sementara standar beras medium maksimal 25 persen,” katanya.
Selain itu, pelaku juga mengurangi isi kemasan untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Setiap karung diperkirakan memberikan keuntungan sekitar Rp3.000.
Menurut polisi, praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan sistem penjualan berbasis pesanan. Dalam satu pekan, pelaku mampu mengolah hingga 2 ton beras atau sekitar 200 kemasan.
Dalam penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain karung beras berlabel SPHP, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta perangkat komunikasi.
Di sisi lain, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jawa Timur Langgeng Wisnu Adinugroho memastikan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog.
“Beras SPHP hanya disalurkan melalui jalur resmi dengan standar tertentu. Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras kemasan dan memastikan produk yang dibeli berasal dari jalur distribusi resmi. (saw)




















